Rabu, 24 Desember 2014

Studi Kasus Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan

Nama  : Muhammad Fadilla Adithama
Kelas   : 1KA23
NPM   : 17114186

A. PENGERTIAN MASYARAKAT

Beberapa definisi mengenai masyarakat dari para sarjana, seperti misalnya:
1.      R. Linton : masyarakat adalah setiap kelompook manusia yang telah lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam kesatuan social dengan batas – batas tertentu
2.      MJ. Herkovits : masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu
3.      S.R. Steinmetz : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar, yang meliputi pengelompokan – pengelompokan manusia yang lebih kecil yang mempunyai perhubungagn yang erat dan teratur
Masyarakat dalam arti luas merupakan keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Masyarakat dalam arti sempit yaitu sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu misalnya teritorial, bangsa, golongan dsb.
Dari definisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat harus mempunyai syarat- syarat seperti :
-       Harus ada pengumpulan manusia
-       Telah bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu
-       Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :
1.      Masyarakat paksaan : negara, tawanan
2.      Masyarakat merdeka, yang terbagi dalam :
a. masyarakat natur, masyarakat yang terjadi dengan sendirinya seperti gerombolan (horde), suku (stam) yang bertalian karena hubungan darah.
b. masyarakat kultur, masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, contoh koperasi, kongsi perekonomian, gereja dsb.


B. MASYARAKAT PERKOTAAN

 Masyarakat perkotaan sering disebut juga sebagai urban community, pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada  sifat-sifat kehidupan seta ciri-ciri kehidupan yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1.  Kehidupan keagaamaan kurang apabila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di pedesaan
2.  Pada umumnya orang kota mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Kehidupan keluarga dikota sukar untuk disatukan karena perbedaan kepentingan, agama, paham politik dsb.
3.   Pembagian kerja dalam masyarakat kota jauh lebih tegas dan mempunyai batas-batas nyata.
4.   Kemungkinan mendapatkan pekerjaan lebih banyak diperoleh.
5.   Jalan pikiran yang rasional, menyebabkan interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada kepentingan daripada faktor pribadi.
6.   Jalan kehidupan yang cepat di kota menyebabkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota.
7.   Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata sebab kota lebih terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

Perbedaan desa dengan kota

Dalam menentukan suatu masyarakat sebagai kota atau desa dapat dilihat dari ciri-cirinya seperti :
1.   Jumlah kepadatan peduduk, kota memiliki penduduk yang lebih banyak daripada desa.
2.   Lingkungan hidup di pedesaan terasa lebih dekat dengan alam bebas, lingkungan perkotaan sebagian besar dilapisi beton dan aspal.
3.   Mata pencaharian masyarakat desa berada pada sektor ekonomi primer yaitu bidang agraris, sedangkan kota sektor ekonomi sekunder yaitu industri, dan ekonomi tersier yaitu bidang pelayanan jasa.
4.   Corak kehidupan sosial di desa masih homogen, sebaliknya di kota sangat heterogen karena disana saling bertemu suku bangsa, agama, kelompok dan masing-masing memliki kepentingan berlainan.
5.   Stratifikasi sosial di kota jauh lebih komplek dibanding desa. Misalnya mereka yang memiliki keahlian pekerjaan yang memerlukan banyak pemikiran memiliki kedudukan dan upah yang tinggi dibanding tenaga kasar. Hal ini berakibat perbedaan yang menyolok antara kaya dan miskin.
6.   Mobilitas sosial di kota jauh lebih tinggi dibanding desa, baik secara vertikal yaitu perpindahan kedudukan yang lebih tinggi atau rendah, maupun perpindahan kedudukan yang setingkat atau horizontal.
7.   Pola interaksi pada masyarakat pedesaan adalah motif-motif sosial, dalam interaksi sosial selalu diusahakan agar kesatuan sosial tidak terganggu, konflik atau pertentangan sosial sebisa mungkin dihindarkan. Sebaliknya pada masyarakat perkotaan dalam interaksi lebih  dipengaruhi oleh ekonomi daripada motif sosial. Selain itu juga motif non sosial seperti politik, pendidikan.
8.   Solidaritas sosial di desa lebih tinggi dibanding kota
9.   Sedangkan dalam hirarki sistem administrasi nasional kedudukan kota lebih tinggi daripada desa, semakin tinggi kedudukan suatu kota dalam hirarki tersebut maka kompleksitasnya semakin meningkat/ makin banyak kegiatan disana.

Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola – pola kehidupan social, ekonomi, kebudayaan, dan politik. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan seyogyanya mengandung 5 unsur meliputi :
1.  Wisma, mengembangakan daerah perumahan sesuai dengan pertambahan penduduk serta memperbaiki lingkungan perumahan yang telah ada.
2.  Karya, yaitu penyediaan lapangan kerja. Dapat dilakukan dengan enyediaan ruang untuk kegiatan perindustrian, perdagangan, pelabuhan, terminal serta kegiatan lain.
3. Marga, unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lain dalam kota atau dengan kota-kota 
4. Suka, unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, pertamanan, dan kesenian
5. Penyempurna, unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota. Tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasilitas keagamaan, perkuburan kota, dan jaringan utilitas kota         


 C. MASYARAKAT PEDESAAN

Menurut Sutarjo Kartohadikusuma adalah satu  kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri. Menurut bintarto, desa merupakan perwujudan kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan cultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. Sedangkan menurut Paul H. Landis desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri :
1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal antara rbuan jiwa
2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
3. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris, yang dipengaruhi oleh iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedang pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sampingan.

Secara umum yang menjadi ciri-ciri masyarakat pedesaan antara lain :
1. Antara warga mempunyai hubungan yang mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat di luar batas-batas wilayahnya
2. Sistem kehidpan umumnya berkelompok denagan dasar kekeluargaan (gemeinscharft atau paguyuban)
3. Sebagian warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian, pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan part time sebagai pengisi waktu luang.
4. Masyarakat homogen seperti dalam mata pencaharian, agama, adat istiadat dsb



Studi Kasus

contohnya dalam lapangan pekerjaan, sebagian besar masyarakat pedesaan lebih tertarik untuk mencari nafkah di kota, karena di kota lebih luas lapangan kerjanya dari pada di desa, lain halnya masyarakat kota yang selalu memilih tempat liburan ketika ingin mendinginkan fikiran dan hati karena padatnya kehidupan di kota kebanyakan memilih berliburan di daerah - daerah pedesaan. 

Jadi intinya, masyarakat perkotaan secara tidak langsung membutuhkan adanya masyarakat pedesaan, begitu pula dengan sebaliknya, masyarakat pedesaan juga membutuhkan keberadaan masyarakat perkotaan, meskipun keduanya memiliki perbedaan ciri-ciri dan aspek-aspek yang terdapat di dalam diri mereka. Keduanya memiliki aspek positif dan aspek negatif yang saling mempengaruhi keduanya dan saling berkesinambungan.
Sumber:




Studi Kasus Warganegara dan Negara

Nama  : Muhammad Fadilla Adithama
Kelas   : 1KA23
NPM   : 17114186

Negara, Warganegara, dan Hukum

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Sumber hukum formal antara lain:
1.    Undang-undang (statue), ialah peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara penguasa Negara
2.    Kebiasaan (costun), ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum
3.    Keputusan hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.    Traaktat (treaty) ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masung-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.    Pendapat sarjana hukum, ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum:
1.    Menurut sumbernya :
- Hukum undang-undang
- Hukum kebiasaan
- Hukum Yurisprudensi
2.    Menurut bentuknya :
- Hukum tertulis, yang terbagi atas:
1.    Hukum tertulis yang dikodifikasikan
2.    Hukum tertulis yang tak dikodifikasikan
- Hukum tak tertulis
3.    Menurut tempat berlakunya:
- Hukum nasional
- Hukum internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja
4.    Menurut waktu berlakunya :
- Lus constitum (hukum positif)
- Lus constituendem
5.    Menurut cara mempertahankannya :
- Hukum material
- Hukum formal (hukum proses atau hukum acara)
6.    Menurut sifatnya :
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur (pelengkap)
7.    Menurut wujudnya :
- Hukum obyektif
- Hukum subyektif
8.    Menurut isinya :
- Hukum privat (hukum sipil)
- Hukum publik (hukum Negara)

Hakikat Negara
Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2.Sifat monopoli
Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kearah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

Studi Kasus         
yaitu dalam hal perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti yaitu dalam hal perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.


Rabu, 19 November 2014

Studi Kasus Pemuda dan Sosialiasi

Nama  : Muhammad Fadilla Adithama                                                                                          
NPM   : 17114186                                                                                                                    
Kelas  : 1KA23


Pemuda dan Sosialisasi


                Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Proses kehidupan yang dialami oleh pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengaruh yang besar dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses yang demikian itu bias disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.

Pemuda Indonesia

Pemuda dalam pengertian adalah manusia muda, akan tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti. Ditinjau dari kelompok umur, pemuda Indonesia sebagai berikut:                                                                           
Masa bayi                     : 0 – 1 tahun      
Masa anak                    : 1 – 12 tahun 
Masa puber                   : 12 – 15 tahun         
Masa pemuda               : 15 – 21 tahun
Masa dewasa                : 21 tahun keatas

Dilihat dari segi budaya atau fungsionalnya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagai berikut:                                                                                                  
Golongan anak                 : 0 – 12 tahun                                                                
Golongan remaja              : 13 – 18 tahun                                                                          
Golongan dewasa             : 18 – 21 tahun keatas

Dilihat dari segi ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi terdahulu. Pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 kategori yaitu:
1.       Siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah
2.       Mahasiswa, usia antara 18 – 25 tahun, berada di perguruan tinggi dan akademi
3.       Pemuda di luar lingkngan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30         tahun  keatas       


STUDI KASUS MASALAH SOSIAL DI KALANGAN REMAJA

Peranan orang tua sangat diperlukan untuk mencegah para remaja melakukan hubungan seks pra nikah (di luar nikah). “Peran orang tua itu sangat penting untuk membina dan mengawasi anak-anak mereka yang masih berusia remaja,” kata Sosiolog Prof. Dr. Badarudin, MA di Medan, Minggu (24/05). Sebanyak 52% remaja di Kota Medan mengaku pernah berhubungan seks di luar nikah. Data tersebut berdasarkan hasil penelitian survei DKT Indonesia, PKBI Rakyat Merdeka, Komnas PA dan analisa SKRRI 2002. Selain itu, menurut dia, sebanyak 51% terdapat di Jabotabek, 54% di Surabaya dan juga 47% terdapat di Bandung yang remajanya pernah melakukan hubungan seks pra nikah. Rata-rata usia remaja yang pernah melakukan hubungan seks di luar nikah itu antara 13 sampai 18 tahun. Dengan pengawasan orang tua yang ekstra ketat terhadap anak-anak mereka itu, diharapkan tidak ada lagi ditemukan remaja yang berhubungan seks di luar nikah. Perbuatan anak-anak remaja seperti ini, harus secepatnya dihentikan dan jangan terus dibiarkan meluas di tengah-tengah masyarakat. “Tindakan yang salah dan melanggar hukum itu, agar secepatnya dicegah, karena ini jelas menyangkut moral generasi muda harapan bangsa. Ini jelas sangat memalukan dan dianggap tidak bermoral. Perilaku jelek yang tidak mencerminkan budaya ketimuran itu harus dapat dihilangkan jauh-jauh. Selain pengawasan orang tua agar para remaja tidak terjerumus berhubungan seks di luar nikah, menonton film porno dan kegiatan yang merugikan lainnya. Bahkan, pendidikan agama dan keimanan yang cukup kuat juga dapat mencegah atau “membentengi” para remaja agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan tidak terpuji atau dapat menyesatkan. Pengawasan orangtua dan pendidikan keimanan dapat menyelamatkan masa depan generasi muda agar tidak berperilaku amoral. Ditemukan bahwa 52% remaja pernah melakukan hubungan seks pra nikah. Data tersebut berdasarkan hasil penelitian survei DKT Indonesia, PKBI Rakyat Merdeka, Komnas PA dan analisa SKRRI 2002.
sumber:http://www.seksehat.info/lifestyle/penyimpangan-seksual/50-remaja-indonesia-melakukan-seks-pra-nikah.html

Selasa, 18 November 2014

Studi Kasus Individu, Keluarga dan Masyarakat

Nama  : Muhammad Fadilla Adithama
NPM   : 17114186
Kelas   : 1KA23


MANUSIA SEBAGAI MAHKLUK INDIVIDU

Individu berasal dari kata latin “individuum” artinya yang tidak terbagi, maka kata individu merupakan sebutan yang dapat digunakan untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Kata individu bukan berarti manusia sebagai keseluruhan yang tak dapat dibagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan. Istilah individu dalam kaitannya dengan pembicaraan mengenai keluarga dan masyarakat manusia, dapat pula diartikan sebagai manusia.

Pertumbuhan Individu
             Menurut aliran psikologi gestalt pertumbuhan adalah proses diferensiasi. Dalam proses diferensiasi yang pokok adalah keseluruhan sdang bagian-bagian hanya mempunyai arti sebagai bagian dari keseluruhan dalam hubungan fungsional dengan bagian-bagian yang lain. Jadi dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan adalah proses perubahan secara perlahan-lahan pada manusia dalam mengenal suatu yang semula mengenal sesuatu secara keseluruhan baru kemudian mengenal bagian-bagian dari lingkungan yang ada.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan
1.       Pendirian Navitik. Menurut para ahli dari golongan ini berpendapat bahwa pertumbuhan itu semata-mata ditentukan oleh faktor-faktor yang dibawa sejak lahir
2.       Pendirian Empiristik dan enviromentalistik. Pendirian ini berlawanan dengan pendapat navistik, mereka menganggap bahwa pertumbuhan individu semata-mata tergantung pada lingkungan sedang dasar tida berperan sama sekali
3.       Pendirian Konvergensi dan  interaaksionisme. Aliran ini berpendapat bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu

Tahap pertumbuhan individu secara psikologis
1.       Masa vital yaitu dari usia 0 sampai kira-kira 2 tahun
2.       Masa estetik dari umur kira-kira 2 tahun sampai kira-kira 7 tahun
3.       Masa intelektual dari kira-kira 7 tahun sampai kira-kira 13 tahun atau 14 tahun
4.       Masa sosial, kira-kira 13 tahun atau 14 tahun sampai kira-kira 20 tahun – 21 tahun


KELUARGA DAN FUNGSINYA DIDALAM KEHIDUPAN MANUSIA

                Keluarga adalah unit/satuan masyarakat terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat.  Keluarga merupakan gejala universal yang terdapat dimana-mana di dunia ini. Sebagai gejala yang universal, keluarga mempunyai 4 karakteristik yang memberi kejelasana tentang konsep keluarga
1.       Keluarga terdiri dari orang-orang yang bersatu karena ikatan perkawinan, darah atau adopsi
2.       Para anggota keluarga biasanya hidup bersama-sama dalam satu rumah dan mereka membentuk suatu rumah tangga (household)
3.       Keluarga itu merupakan satu kesatuan orang-orang yang berinteraksi dan saling berkomunikasi
4.       Keluarga itu mempertahankan suatu kebudayaan bersama yang sebagian besar berasal dari kebudayaan umum yang lebih luas

Berdasarkan bentuknya, Koentjaraningrat membedakan 3 macam keluarga yaitu:
1.       Keluarga luas utrolokal, berdasarkan adapt utrolokal, terdiri dari keluarga inti senior dengan keluarga-keluarga batih/inti anak laki-laki atau perempuan
2.       Keluarga luas viriolokal, berdasarkan adapt viriolokal, terdiri dari satu keluarga inti senior dengan keluarga-keluarga inti dari anak-anak lelaki
3.       Keluarga luas uxorilokal, berdasarkan adapt uxorilokal, terdiri dari satu keluarga inti senior dengan keluarga-keluarga inti anak-anak perempuan

Dalam keluarga sering kita jumpai adanya pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan. Suatu pekerjaan yang harus dilakukan itu biasanya disebut fungsi. Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan didalam atau keluarga itu. Macam-macam fungsi keluarga adalah
1.       Fungsi biologis
2.       Fungsi pemeliharaan
3.       Fungsi ekonomi
4.       Fungsi keagamaan
5.       Fungsi social

MASYARAKAT SUATU UNSUR DARI KEHIDUPAN MANUSIA

            Masyarakat adalah suatu istilah yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari, ada masyarakat kota, masyarakat desa, masyarakat ilmiah, dll. Dalam bahasa inggris dipakai istilah society yang berasal dari kata latin socius, yang berarti “kawan” istilah masyarakat itu sendiri berasal dari akar akar Araab yaitu Syaraka yang berarti “ikut serta berpatisipasi”
             Dalam perkembangan dan pertumbuhannya masyarakat dapat digolongkan menjadi:
1.       Masyarakat sederhana. Dalam lingkungan masyarakat sederhana (primitive) pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin
2.       Masyarakat maju. Masyarakat maju memiliki aneka ragam kelompok atau lebih dikenal kelompok organisasi kemasyarakatan. Dalam lingkungan masyarakat maju, dapat dibedakan
a.       Masyarakat non industry. Secara garis besar, kelompok ini dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu kelompok primer dan kelompok sekunder. Dalam kelompok primer, interaksi antar anggotanya terjadi lebih intensif, lebih erat, dan lebih akrab. Tetapi dalam kelompok sekunder terpaut saling hubungan tidak langsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan.
b.      Masyarakat industry. Contoh tukang roti, tukang sepatu, tukang bubut, tukang las 


STUDI KASUS :
Anak muda jaman sekarang, khususnya anak muda yang berada di kehidupan kota-kota besar di Indonesia. Dimana kecenderungan pergaulan para anak muda itu dinilai bermasalah karena sudah banyak menyimpang dari norma-norma ketimuran.
Di dalam masalah anak muda sekarang ini,banyak hal yang sangat di sayangkan dalam pergaulannya. Saya akan menguraikan sebagian besar masalah yang di alami oleh anak muda saat ini. Sebagai contoh ialah : Seks bebas,narkoba,kehidupan malam,alcohol. Seperti seks bebas, narkoba, kehidupan malam, alcohol dan akibatnya.
Seks bebas di dalam saat sekarang ini bisa di bilang melekat di dalam kehidupan anak muda saat sekarang ini. Seperti yang pernah saya dengar bahwa murid SD (Sekolah Dasar) sudah mulai belajar tentang seks, entah dari media internet maupun majalah-majalah porno. Dan banyak kasus yang di temukan bahwa anak SD pun sudah berani untuk berbuat seks. Dan dari hal tersebut bisa berkembang hingga mereka dewasa. Apa yang seharusnya dilakukan adalah perlunya bimbingan dari orang tua maupun dari pihak sekolah.Tanpaada bimbingan tersebut hal seks bebas bias sangat rentan sekali. Maka itu di perlukan bantuan dari segala pihak, orang tua maupun pihak sekolah.
Narkoba adalah hal yang berkaitan juga dengan hal pertama yang saya bahas di atas, karena rasa keingintahuan dari anak-anak maupun remaja. Narkoba adalah zat yang sangat berbahaya karena bisa merusak generasi bangsa kita.Dan di perlukan pula bimbingan dari semua pihak.
Kehidupan malam juga merupakan suatu kaitan dengan hal-hal di atas, karena berawal dari seks bebas,yg akhirnya bisa ke narkoba karena sangat mudah di dapat di dalam kehidupan malam,contoh seperti diskotik atau café-café.
Alkohol adalah hal sangat rentan menyebabkan hal-hal di atas bisa terjadi,karena dengan alcohol bisa sangat mudah kita berbuat hal negative tanpa berpikir panjang. Akibat dari semua itu adalah rusaknya generasi bangsa kita.

OPINI:
Menurut pendapat saya, pergaulan bebas sudah melekat di kalangan remaja. Hal ini disebabkan karena faktor lingkungannya. Sudah banyak anak-anak muda zaman sekarang yang sudah ikut dalam pergaulan bebas baik itu pada narkoba, seks bebas atau pun yang lainnya. Pergaulan bebas bukan hanya merugikan diri sendiri tapi juga merugikan orang sekitar kita baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Maka dari itu, mulai dari diri kita sendiri untuk menghindari pergaulan bebas dari kehidupan kita agar setiap perilaku dan tindakan kita bisa memberi contoh di keluarga maupun di masyarakat.
Sumber: