Kamis, 07 Mei 2015

SUKU BALANTAK

KEBUDAYAAN SUKU BALANTAK
Kata  kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhaya, yang memiliki bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dengan demikian, ke-budaya-an dapat diartikan: “hal-hal yang bersangkutan dengan akal”. Memang ada sarjana lain yang mengupas kata budaya sebagai suatu perkembangan dari kata  majemuk budi-daya yang berarti daya dan budi. Mereka membedakan budaya sebagai daya dan budi yang berupa cipta, karsa dan rasa. Sedangkan kebudayaan adalah hasil dari cipta, rasa dan karsa itu. Menurut Prof. Dr. Koenjtoroningrat, kebudayaan mempunyai tujuh unsur yang dapat ditemukan pada semua bangsa di dunia. Ketujuh unsur kebudayaan tersebut adalah bahasa, system pengetahuan, organisasi sosial, system peralatan hidup dan teknologi, system mata pencaharian hidup, system religi dan kesenian.
                Ketujuh unsur tersebut di atas terdapat pula dalam kebudayaan suku Balantak. Oleh karena itu, penulis menguraikan kebudayaan suku Balantak dengan mengacu pada unsur-unsur kebudaaan yang telah dikemukakan oleh Prof. Dr. Koenjtoroningrat (antropolog Indonesia) kemudian mengembangkannya dengan membuat uraian-uraian dalam bentuk spesifikasi dari masing-masing unsur tersebut.

1.   Bahasa 
Bahasa adalah system lambang bunyi yang arbitrer yang dipergunakan oleh masyarakat untuk bekerja sama, berinteraksi, dan mengidentifikasikan diri. Definisi ini mirip dengan dengan apa yang dikatakan Lyons, menurutnya bahasa adalah most of them hare taken the views that languages are system of simbols, designed, as it were, for the purpose of communication. Berdasarkan pendapat Lyons ini, dapat dikatakan bahwa bahasa harus bersistem, berwujud symbol yang kita lihat dan kita dengar dalam lambang, serta bahasa digunakan oleh masyarakan dalam berkomunikasi. Oleh sebab itu, bahasa yang dipergunakan oleh suku Balantak adalah Bahasa Balantak.
Bahasa Balantak adalah sebuah bahasa Austronesia yang dipertuturkan di Semenanjung Timur Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Indonesia. Dalam percakapan sehari-hari (berkomunikasi), orang Balantak menggunakan bahasa daerahnya itu dengan beragam dialek. Walau beragam dialek namun tetap masih saling mengerti dan memahami apa yang dikatakan. Masing-masing sub suku yang ada di Balantak memiliki dialeknya sendiri yakni Lo'on dengan dialek Lo'on, Bula dengan dialeknya, Ruurna (Buada) dengan dialeknya dan begitu pula dengan Batu Biring dan Nggoube. Sedangkan Masama atau Andio menggunakan bahasa tersendiri yakni percampuran antara bahasa Balantak dan Saluan yang oleh masyarakat suku Balantak disebut Baala atau campuran (mixed language).
Bahasa Balantak merupakan kelompok atau rumpun bahasa Loinang. Selain bahasa Balantak, bahasa-bahasa yang termasuk dalam rumpun Loinang adalah bahasa Saluan dan bahasa Bobongko sedangkan bahasa Banggai merupakan kelompok bahasa tersendiri yakni kelompok Banggai. Dalam buku karya Hildred Geertz tentang “Indonesian Cultures and Communities” tercantum sebagai berikut: IX. Kelompok Loinang: Saluan, Bobongko dan Balantak.  IXa. Banggai. Hal ini menegaskan bahwa Saluan dan Balantak yang notebene adalah penduduk asli Luwuk (saat ini) tergolong dalam satu rumpun bahasa yang sama dan berbeda dengan bahasa Banggai meskipun Banggai memiliki hubungan historis dengan Balantak dan Saluan.

2.   Sistem Mata Pencaharian Hidup
2.1.    Berburu (Molako’)
Pada zaman dahulu kala, berburu atau molako’ merupakan mata pencaharian orang Balantak. Akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman ke zaman, mata pencaharian ini sudah mulai hilang. Hal ini disebabkan karena orang Balantak sudah mengenal dan menggarap tanah untuk diolah. Dahulu kala, penduduk mempunyai mata pencaharian berburu babi hutan (bau’), rusa (donga), kus-kus (kuse), burung (sapu’), ayam hutan (rowo’). Berburu atau molaku saat ini masih terdapat di desa-desa, akan tetapi bukan menjadi sebagai mata pencaharian pokok atau utama melainkan sebagai pekerjaan sambilan atau juga sebagai hobi berburu atau molako’.
2.2.    Nelayan
Penduduk atau masyarakat yang bermukim di pesisir pantai umumnya memiliki mata pencaharian menangkap ikan (nelayan). Hampir di setiap desa memiliki pelabuhan atau dermaga, antara lain ada pelabuhan di Bonebobakal dan Balantak dan ada juga dermaga di Sulubombong, Boras dan desa-desa lainnya. Hasil tangkapan ikan tersebut biasanya dijual baik melalui pasar ataupun dijual sendiri dengan menggunakan transportasi mobil, motor, sepeda, kapal, perahu atau perahu motor (katinting). Penduduk atau masyarakat suku Balantak menangkap ikan dengan pukat, bubuh (poloi, balangkang) atau dengan pancing. Namun umumnya, mereka menangkap ikan dengan pukat dan pancing (ba kololon). Akan tetapi tak jarang dijumpai pula, ada penduduk yang menangkap ikan dengan bubuh, tuba (ba tubele) atau mencari ikan saat air surut (ba lolongi). Ikan yang biasa ditangkap oleh penduduk antara lain: ikan tongkol, roa (tampai’), babara, cakalang, konting, kurita, ikan batu, dan lain sebagainya.
2.3.    Bertani (Mo’ale’)
Mata pencaharian pokok yang terbesar dalam masyarakat suku Balantak adalah bercocok tanam atau bertani. Bertani merupakan warisan nenek moyang turun-temurun kepada anak-anaknya. Dikatakan sebagai warisan karena berdasarkan amanah para leluhur tanah Balantak dengan pesan: Tiodaa Monsu’ani Tano (tiodaa: harus/musti, monsu’ani: menanami, tano’: tanah) secara harafiah berarti: Harus menanami tanah. Sejatinya, pesan ini mengandung makna yang amat sangat mendalam yakni manfaatkanlah tanah dengan bercocok tanam. Artinya janganlah sekali-kali membiarkan lahan menjadi kosong tanpa ditanami tanaman yang bermanfaat dan berguna bagi keberlangsungan hidup kita. Bagi masyarakat suku Balantak, tanah merupakan warisan kekayaan yang darinya dapat memberikan kehidupan. Dengan memanfaatkan tanah untuk bercocok tanam dapat memberikan penghasilan dan makanan untuk kehidupan. Sebab sejak dahulu kala, nenek moyang orang Balantak sudah mengenal bercocok tanam. Maka tak heran lagi jika pesan moral ini selalu menggema dan membahana di hati setiap masyarakat suku Balantak. Hingga saat ini, pesan tersebut terpatri dalam jiwa masyarakat suku Balantak dan teraktualisasi dalam pemanfaatan tanah di wilayah suku Balantak.
            Hampir setiap rumah tangga memiliki tanah baik berupa ladang atau sawah. Sistem kepemilikan tanah dalam suku Balantak dikenal dengan tano’ku (tanah milik sendiri yang diperoleh dengan pembelian), tano poo obosan (tanah milik yang diperoleh dari pembagian harta) dan tano’ budel (tanah milik bersama).
Sistem bercocok tanam di ladang (poo ale’an) ada yang hanya ditanami beberapa kali kemudian berpindah tempat lagi, dan ada juga yang menetap. Biasanya tanah yang berada di bagian lereng gunung hanya dipergunakan sementara waktu kemudian ditinggalkan, sedangkan tanah yang tetap selalu dipakai adalah tanah yang berada di daerah subur dan tidak berbukit-bukit. Ada juga beberapa penduduk yang bertani di daerah pegunungan kemudian tinggal di kebunnya untuk beberapa hari. Adapun tanaman yang sering ditanam adalah padi, jagung, sayur-sayuran, rempah-rempah, ubi-ubian, pisang, buah-buahan, kelapa dan holtikultura lainnya.
Masyarakat suku Balantak dalam mengolah lahan pertanian baik sawah ataupun ladang menggunakan bajak (pajeko) namun seiring dengan perkembangan tekonologi zaman, saat ini sudah mulai menggunakan mesin traktor untuk mengolah sawah atau ladang. Pemakaian bajak atau pajeko menggunakan tenaga sepasang sapi sebagai penarik. Ladang-ladang yang berada di lereng gunung tidak menggunakan bajak untuk menanam padi melainkan dengan tongkat kayu atau biasa disebut dengan “tutudak” (sebatang kayu yang ditajami ujung). Alat-alat lain yang dipakai untuk mengolah tanah adalah cangkul (pacol).
Ketika mengolah tanah untuk ladang, keluarga batih merupakan inti dari satuan kerja pengelolaan lahan tersebut. Namun bila lahan ladang atau sawah tersebut besar maka memerlukan tenaga bantuan dari keluarga dekat atau kerabat dekat dengan system kerja sama yang dikenal dengan poo panda. Poo pandaa adalah system atau bentuk saling kerja sama secara gotong royong dengan berbalasan atau arisan tenaga. Poo pandaa ini dimaksudkan untuk saling membantu dalam pekerjaan agar cepat terselasaikan. Akan tetapi dalam sistem poo pandaa, orang yang telah kita bantu harus membalas jasa dengan bekerja di ladang/sawah kita. Dalam tradisi masyarakat Suku Balantak, system poo pandaa ini tidak mengenal imbalan uang  akan tetapi  dengan pemberian waktu dan tenaga kita. Sebagai contoh: Tuan A, B, C memiliki sawah atau ladang. Ketiganya memerlukan tenaga yang cukup untuk mengolah ladang/sawah tersebut. Maka Tuan A, B, C mengadakan kerja sama mengolah ladang atau sawah. Pertama-tama, B dan C bekerja di ladang A, kemudian A dan C bekerja di ladang B, lalu A dan B bekerja di ladang C. Inti dari system poo panda ini adalah saya bekerja pada orang lain dengan harapan orang lain bekerja pada saya. Makna dibalik system ini adalah adanya saling membantu atau tolong menolong satu dengan yang lain dan orang lain yang telah dibantu juga jangan lupa membalas kebaikan yang telah diberikan. Poo pandaa ini biasanya hanya berlaku dalam pekerjaan. Ketika ladang atau sawah seseorang sudah dikerjakan oleh orang lain (disebut: ni pandaa’mo) maka pemilik ladang/sawah harus membalas tenaga dari mereka yang telah bekerja (disebut: mongule’kon: mengembalikan). Apa yang dikembalikan? Yang dikembalikan adalah tenaga orang yang telah bekerja pada kita; kita mengembalikan tenaga mereka dengan memberikan tenaga kita untuk bekerja di ladang/sawah mereka. Sistem poo pandaa ini dapat dikatakan pula sebagai system gotong royong yang menuntut balas jasa. [Dalam tradisi Balantak ada pula system gotong royong tanpa pamrih yang disebut poo tulungi (saling membantu). System poo tulungi dilakukan dengan ikhlas tanpa imbalan atau balas jasa. System ini umumnya dilakukan pada saat duka dan pekerjaan membangun fasilitas umum]. Selain poo panda, adapula yang menyewa tenaga; adapula yang dikerjakan oleh orang lain dengan system bagi hasil
2.4.  Beternak (Mo’ayop)
            Dalam masyarakat suku Balantak, beternak atau mo’ayop merupakan pekerjaan sambilan saja atau bahkan hanya sebagai kesenangan saja. Hewan atau binatang ternak yang umumnya dikenal dalam masyarakat suku Balantak adalah berupa, sapi, ayam, bebek, kuda, angsa, dan babi. Ternak seperti kuda dan sapi umumnya dipakai sebagai pembantu tenaga kerja dan penarik gerobak. Bagi yang beragama Islam pun memelihara ternak tersebut kecuali babi dan anjing.
Di daerah Balantak, ternak-ternak seperti kuda dan sapi sangat membantu penduduk untuk mengolah lahan ladang atau sawah. Sedangkan ternak-ternak yang lain juga biasanya dijual dan dikonsumsi oleh pemilikinya. Di daerah ini juga memiliki pasar (Bonebobakal dan Balantak) yang menjual daging ternak atau bahkan para penjual sendiri yang langsung datang ke kampung-kampung untuk menjual daging ternak.
2.5.    Kerajinan
       Sejak dahulu kala, orang Balantak sudah mengenal kerajinan tangan berupa anyaman (anaman). Kerajinan tersebut berupa tikar (ampas) yang terbuat daun pandan berduri (lingkedeng); dari (tikar yang terbuat dari pelepah sagu). Selain itu, masyarakat Balantak pun membuat alat rumah tangga mereka sendiri dengan memanfaatkan alam (kayu, dll) untuk berbagai macam keperluan hidup. Mereka pun menganyam bubuh (polio, balangkang) yang terbuat dari bambu kecil (lambangan). Mereka pun memiliki ketrampilan menganyam bakul (basung) yang terbuat dari rotan (oe).
Akan tetapi, kerajinan-kerajinan tersebut hanya dapat dilakukan musiman atau sejauh diperlukan. Maka tidaklah mengherankan jika rasa cipta akan kerajinan ini sudah mulai berkurang. Hal ini disebabak karena kurangnya pengembangan dan perhatian pemerintah setempat untuk melestarikan dan memberikan keterampilan yang baik kepada mereka. Menurut hemat penulis, jika hal ini mendapat perhatian dari pihak pemerintah maka akan memberikan sumbangsi wisata pagi pemerintah daerah setempat.

3.   Mata Pencaharian Suku Balantak

Mata pencaharian orang Balantak adalah bertani padi di ladang dengan sistem tebang, bakar dan berpindah-pindah. Selain padi mereka juga menanam ubi-ubian. Tanaman komoditinya adalah kelapa. Meramu hasil hutan, menangkap ikan dan berburu binatang liar masih tetap menjadi pekerjaan sampingan mereka.


4.   Hubungan Kekerabatan Dan Kemasyarakatan Suku Balantak

Sifat hubungan kekerabatan alam masyarakat Balantak adalah bilateral. Keluarga-keluarga intinya tergabung ke dalam kesatuan keluarga luas terbatas yang disebut bense. Sebuah desa biasanya dihuni oleh dua atau tiga bense dan tergabung lagi ke dalam kesatuan pemukiman sosial yang disebut bosano (kampung), sistem perkawinan bersifat endogami. Bosano juga menjadi gelar bagi kepala Desa atau kepala Kampung yang bersangkutan. Pada masa dulu masyarakat Balantak menjadi bagian dari kerajaan Banggai, sehingga setiap bosano bertanggung jawab kepada raja Banggai. Pada masa sekarang pengaruh pelapisan sosial akibat adanya kerajaan itu tidak ada lagi.

5.   Agama Dan Kepercayaan Suku Balantak

Orang Balantak sekarang sudah memeluk agama Islam atau juga Kristen. Namun sisa-sisa dari kepercayaan aslinya masih nampak, dulu mereka selain memuja roh nenek moyangnya, mereka juga memuja para dewa, seperti dewa matahari (mola), kemudian dewa bumi (kere)a

Jumat, 03 April 2015

Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar

•Menyebutkan 2 masalah pokok dalam ilmu budaya dasar :

1. Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (the humanities), baik dari segi masing-masing keahlian (disiplin) didalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antar bidang) berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya.
2. Hakekat manusia yang satu (universal), namun banyak perbedaan- perbedaan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Keanekaragaman tersebut terbentuk akibat adanya perbedaan ruang, tempat, waktu, proses adaptasi, keadaan sosial budaya, lingkungan alam, dimana terwujud dalam berbagai bentuk ekspresi seperti: ungkapan, pikiran, dan perasaan, tingkah laku, dan hasil kelakuan mereka.

Dari kedua masalah pokok yang dapat dikaji dalam mata kuliah Ilmu Budaya Dasar tersebut di atas, nampak dengan jelas bahwa manusia menempati posisi sentral dalam pengkajian. Manusia tidak sebagai subyek akan tetapi sebagai obyek pengkajian. Bagaimana hubungan manusia dengan alam, dengan sesama manusia dan bagaimana pula hubungan manusia dengan Tuhan menjadi tema sentral dalam Ilmu Budaya Dasar.

• Menyebutkan 8 pokok bahasan IBD dengan benar :
1. Manusia dan Keadilan
2. Manusia dan Keindahan
3. Manusia dan cinta kasih
4. Manusia dan Penderitaan
5. Manusia dan harapan
6. Manusia dan Pandangan hidup
7. Manusia dan tanggung jawab serta pengabdian
8. Manusia dan kegelisahan

Rabu, 24 Desember 2014

Studi Kasus Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan

Nama  : Muhammad Fadilla Adithama
Kelas   : 1KA23
NPM   : 17114186

A. PENGERTIAN MASYARAKAT

Beberapa definisi mengenai masyarakat dari para sarjana, seperti misalnya:
1.      R. Linton : masyarakat adalah setiap kelompook manusia yang telah lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam kesatuan social dengan batas – batas tertentu
2.      MJ. Herkovits : masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu
3.      S.R. Steinmetz : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar, yang meliputi pengelompokan – pengelompokan manusia yang lebih kecil yang mempunyai perhubungagn yang erat dan teratur
Masyarakat dalam arti luas merupakan keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Masyarakat dalam arti sempit yaitu sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu misalnya teritorial, bangsa, golongan dsb.
Dari definisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat harus mempunyai syarat- syarat seperti :
-       Harus ada pengumpulan manusia
-       Telah bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu
-       Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :
1.      Masyarakat paksaan : negara, tawanan
2.      Masyarakat merdeka, yang terbagi dalam :
a. masyarakat natur, masyarakat yang terjadi dengan sendirinya seperti gerombolan (horde), suku (stam) yang bertalian karena hubungan darah.
b. masyarakat kultur, masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, contoh koperasi, kongsi perekonomian, gereja dsb.


B. MASYARAKAT PERKOTAAN

 Masyarakat perkotaan sering disebut juga sebagai urban community, pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada  sifat-sifat kehidupan seta ciri-ciri kehidupan yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1.  Kehidupan keagaamaan kurang apabila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di pedesaan
2.  Pada umumnya orang kota mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Kehidupan keluarga dikota sukar untuk disatukan karena perbedaan kepentingan, agama, paham politik dsb.
3.   Pembagian kerja dalam masyarakat kota jauh lebih tegas dan mempunyai batas-batas nyata.
4.   Kemungkinan mendapatkan pekerjaan lebih banyak diperoleh.
5.   Jalan pikiran yang rasional, menyebabkan interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada kepentingan daripada faktor pribadi.
6.   Jalan kehidupan yang cepat di kota menyebabkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota.
7.   Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata sebab kota lebih terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

Perbedaan desa dengan kota

Dalam menentukan suatu masyarakat sebagai kota atau desa dapat dilihat dari ciri-cirinya seperti :
1.   Jumlah kepadatan peduduk, kota memiliki penduduk yang lebih banyak daripada desa.
2.   Lingkungan hidup di pedesaan terasa lebih dekat dengan alam bebas, lingkungan perkotaan sebagian besar dilapisi beton dan aspal.
3.   Mata pencaharian masyarakat desa berada pada sektor ekonomi primer yaitu bidang agraris, sedangkan kota sektor ekonomi sekunder yaitu industri, dan ekonomi tersier yaitu bidang pelayanan jasa.
4.   Corak kehidupan sosial di desa masih homogen, sebaliknya di kota sangat heterogen karena disana saling bertemu suku bangsa, agama, kelompok dan masing-masing memliki kepentingan berlainan.
5.   Stratifikasi sosial di kota jauh lebih komplek dibanding desa. Misalnya mereka yang memiliki keahlian pekerjaan yang memerlukan banyak pemikiran memiliki kedudukan dan upah yang tinggi dibanding tenaga kasar. Hal ini berakibat perbedaan yang menyolok antara kaya dan miskin.
6.   Mobilitas sosial di kota jauh lebih tinggi dibanding desa, baik secara vertikal yaitu perpindahan kedudukan yang lebih tinggi atau rendah, maupun perpindahan kedudukan yang setingkat atau horizontal.
7.   Pola interaksi pada masyarakat pedesaan adalah motif-motif sosial, dalam interaksi sosial selalu diusahakan agar kesatuan sosial tidak terganggu, konflik atau pertentangan sosial sebisa mungkin dihindarkan. Sebaliknya pada masyarakat perkotaan dalam interaksi lebih  dipengaruhi oleh ekonomi daripada motif sosial. Selain itu juga motif non sosial seperti politik, pendidikan.
8.   Solidaritas sosial di desa lebih tinggi dibanding kota
9.   Sedangkan dalam hirarki sistem administrasi nasional kedudukan kota lebih tinggi daripada desa, semakin tinggi kedudukan suatu kota dalam hirarki tersebut maka kompleksitasnya semakin meningkat/ makin banyak kegiatan disana.

Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola – pola kehidupan social, ekonomi, kebudayaan, dan politik. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan seyogyanya mengandung 5 unsur meliputi :
1.  Wisma, mengembangakan daerah perumahan sesuai dengan pertambahan penduduk serta memperbaiki lingkungan perumahan yang telah ada.
2.  Karya, yaitu penyediaan lapangan kerja. Dapat dilakukan dengan enyediaan ruang untuk kegiatan perindustrian, perdagangan, pelabuhan, terminal serta kegiatan lain.
3. Marga, unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lain dalam kota atau dengan kota-kota 
4. Suka, unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, pertamanan, dan kesenian
5. Penyempurna, unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota. Tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasilitas keagamaan, perkuburan kota, dan jaringan utilitas kota         


 C. MASYARAKAT PEDESAAN

Menurut Sutarjo Kartohadikusuma adalah satu  kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri. Menurut bintarto, desa merupakan perwujudan kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan cultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. Sedangkan menurut Paul H. Landis desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri :
1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal antara rbuan jiwa
2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
3. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris, yang dipengaruhi oleh iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedang pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sampingan.

Secara umum yang menjadi ciri-ciri masyarakat pedesaan antara lain :
1. Antara warga mempunyai hubungan yang mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat di luar batas-batas wilayahnya
2. Sistem kehidpan umumnya berkelompok denagan dasar kekeluargaan (gemeinscharft atau paguyuban)
3. Sebagian warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian, pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan part time sebagai pengisi waktu luang.
4. Masyarakat homogen seperti dalam mata pencaharian, agama, adat istiadat dsb



Studi Kasus

contohnya dalam lapangan pekerjaan, sebagian besar masyarakat pedesaan lebih tertarik untuk mencari nafkah di kota, karena di kota lebih luas lapangan kerjanya dari pada di desa, lain halnya masyarakat kota yang selalu memilih tempat liburan ketika ingin mendinginkan fikiran dan hati karena padatnya kehidupan di kota kebanyakan memilih berliburan di daerah - daerah pedesaan. 

Jadi intinya, masyarakat perkotaan secara tidak langsung membutuhkan adanya masyarakat pedesaan, begitu pula dengan sebaliknya, masyarakat pedesaan juga membutuhkan keberadaan masyarakat perkotaan, meskipun keduanya memiliki perbedaan ciri-ciri dan aspek-aspek yang terdapat di dalam diri mereka. Keduanya memiliki aspek positif dan aspek negatif yang saling mempengaruhi keduanya dan saling berkesinambungan.
Sumber:




Studi Kasus Warganegara dan Negara

Nama  : Muhammad Fadilla Adithama
Kelas   : 1KA23
NPM   : 17114186

Negara, Warganegara, dan Hukum

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Sumber hukum formal antara lain:
1.    Undang-undang (statue), ialah peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara penguasa Negara
2.    Kebiasaan (costun), ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum
3.    Keputusan hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.    Traaktat (treaty) ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masung-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.    Pendapat sarjana hukum, ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum:
1.    Menurut sumbernya :
- Hukum undang-undang
- Hukum kebiasaan
- Hukum Yurisprudensi
2.    Menurut bentuknya :
- Hukum tertulis, yang terbagi atas:
1.    Hukum tertulis yang dikodifikasikan
2.    Hukum tertulis yang tak dikodifikasikan
- Hukum tak tertulis
3.    Menurut tempat berlakunya:
- Hukum nasional
- Hukum internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja
4.    Menurut waktu berlakunya :
- Lus constitum (hukum positif)
- Lus constituendem
5.    Menurut cara mempertahankannya :
- Hukum material
- Hukum formal (hukum proses atau hukum acara)
6.    Menurut sifatnya :
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur (pelengkap)
7.    Menurut wujudnya :
- Hukum obyektif
- Hukum subyektif
8.    Menurut isinya :
- Hukum privat (hukum sipil)
- Hukum publik (hukum Negara)

Hakikat Negara
Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2.Sifat monopoli
Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kearah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

Studi Kasus         
yaitu dalam hal perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti yaitu dalam hal perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.